LSM Tolak Menteri Eko Putro Sandjojo ke Bengkulu

Intersisinews.com, Sejumlah LSM di Bengkulu menolak kedatangan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo ke Bengkulu. Tak hanya menyatakan menolak, LSM juga meminta Presiden Jokowi memberhentikan Eko Putro Sandjojo sebagai menteri karena dikhawatirkan terjadi politisasi anggaran kementerian untuk kepentingan politik 2019.

“Kita minta Pak Jokowi memberhentikan menteri Eko, kami khawatir anggaran kementerian disalahgunakan untuk kepentingan politik, sebab Pak Eko sekarang jadi caleg PKB, potensi itu sangat rawan sekali,” kata Rustam Efendi, Korlap Aksi LSM yang akan melakukan demo penolakan menteri di Bengkulu.

Dikatakan Rustam, Menteri Eko akhir-akhir ini sering berkunjung ke Bengkulu setelah menjadi caleg PKB. Hal itu adalah sesuatu yang tidak wajar karena sebelumnya dia tidak pernah ke Bengkulu. “Potensi pemanfaatan anggaran kementerian untuk kepentingan politik pemilu 2019 sangat mungkin, ini perlu diantisipasi. Kami juga akan melakukan demo kalau Jokowi ke Bengkulu agar melakukan evaluasi menteri yang menjadi caleg, untuk Pak Eko sebaiknya diberhentikan dari menteri jika ingin berpolitik di partai dengan menjadi caleg,” ujar Rustam, Rabu (28/11/2018).

Menanggapi hal itu, Ketua DPW PKB Bengkulu Herliardo mengatakan pihaknya tidak terlibat soal agenda kementerian. “Kalau soal agenda kementerian itu tanya ke pejabat kementerian, tapi kalau soal politiknya tanya ke PKB, misalnya kapan kampanye dan lainnya,” kata Herliardo.

Selain itu, kata Herliardo, pihaknya justru mendukung kehadiran menteri ke Bengkulu. Sebab dengan demikian, akan banyak manfaat bagi masyarakat. “Bukan hanya menteri Pak Eko, namun menteri lainnya juga kalau sering ke Bengkulu pasti membawa manfaat, misalnya bantuan, program dan lainnya, Bengkulu harus sering-sering dikunjungi pejabat pusat biar akses komunikasi terbangun,” ujarnya.

Sementara menanggapi tuntutan agar Presiden Jokowi memberhentikan Eko sebagai Mendes PDTT, Herliardo menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada presiden. “Menteri itu ditunjuk oleh presiden, maka kewenangan presiden untuk memberhentikannya,pada dasarnya kami PKB tidak menemukan pelanggaran dari aktivitas pak menteri di Bengkulu,” katanya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.