Intersisinews.com: Dana kelurahan di Kabupaten Kepahiang akan dianggarkan mulai tahun 2019 sebesar Rp 13 Miliar, dengan rincian Rp 8,6 Miliar dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Kepahiang dan Rp 4, 6 Miliar anggaran digelontorkan dari APBN pusat. Anggota Banggar DPRD Kepahiang Edwar Samsi menjelaskan jika dianggarkannya dana kelurahan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) no 17 tahun 2018 tentang kecamatan.
Pemerintah Kabupaten diwajibkan menganggarkan dana kelurahan, pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melibatkan kelompok masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.
“Mulai tahun 2019 mendatang total dana kelurahan di Kabupaten Kepahiang sebesar Rp 13 Miliar, anggaran tersebut bersumber dari APBD dan APBN tahun anggaran 2019. Anggaran itu nantinya diperuntukkan bagi pembangunan kelurahan,” jelas Edwar.
Berdasarkan PP 17/2018 tentang kecamatan dapat dijelaskan untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 persen dari anggaran APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Seperti daerah kita yang memiliki kelurahan dan kabupaten yang memiliki desa, alokasi anggaran kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di Kabupaten Kepahiang. Yaitu Rp 720 juta desa yang paling kecil mendapatkan dana ADD, jadi sebesar itu pula masing-masing kelurahan mendapat dana, sementara dari APBN dibagi saja dari total yang diberikan,” jelas Edwar.
Editor: Naimi