Temuan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemkab Bengkulu Utara 2017

Intersisinews.com, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara 2017, laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, sebanyak 10 temuan disampaikan BPK RI.

1. Penyusunan APBD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2017 Belum Sepenuhnya Sesuai dengan Pedoman Penyusunan Anggaran dan Terdapat Klasifikasi Belanja Belum Tepat Sebesar Rp 102.736.031.633.
2. Fungsi Verifikasi dan Pengelolaan Kas pada Sepuluh OPD Belum
3. Penyajian dan Penatausahaan Aset Tetap Pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Belum Optimal
4. Penyajian Aset Lain-Lain dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Belum Memadai
5. Penyajian Aset Tak Berwujud dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Belum Sesuai Ketentuan
6. Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Bengkulu Utara Belum Memadai
7. Pengelolaan Dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belum Memadai
8. Pengelolaan Pemberian Hibah Kepada Yayasan Ratu Samban Belum Memadai
9. Pengendalian Pekerjaan atas Kontrak Konsultan Pengawasan Belum Dilakukan Secara Memadai
10.Pelaksanaan Pekerjaan Peliputan/Publikasi Media pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan BPKAD Belum Didukung Mekanisme yang Baku

Sementara hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 9 temuan BPK RI. Diantaranya adalah :

1. Kelebihan Pembayaran Uang Harian Perjalanan Dinas untuk Bimbingan Teknis pada BPKAD, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD sebesar Rp 244.771.000.
2. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD dan BPKAD Terindikasi Tidak Senyatanya Rp 165.882.300.
3. Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan pada Kegiatan Akreditasi Puskesmas Sebesar Rp 17.400.000.
4. Pertanggungjawaban Belanja Kegiatan Penyediaan Sarana/Prasarana Penyelenggaraan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Bappeda Tidak Memadai.
5. Realisasi Belanja Barang dan Jasa Terindikasi Tidak Senyatanya Sebesar Rp 243.311.400 Diragukan Kewajarannya Sebesar Rp 257.373.400 dan Tidak Sesuai Peruntukannya Sebesar Rp 892.575.000.
6. Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dan Pembayaran Honorarium Pada Bappeda Belum Memadai
7. Pelaksanaan Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak pada Enam Pekerjaan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) sebesar Rp 425.744.445,13.
8. Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Bangunan RS Pratama Tidak Sesuai Kontrak sebesar Rp 64.597.314,22
9. Empat Pekerjaan Infrastuktur pada Dinas DPUR Belum Dilakukan Pengendalian Secara Memadai, Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 1.512.648.932,80, Jaminan Pelaksanaan Belum Terealisir dan Denda Yang Belum Diterima sebesar Rp 1.122.150.200,00.

Atas temuan BPK RI itu, sebagian telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berupa pengembalian kelebihan bayar ataupun pengembalian kerugian negara. Namun, indikasi kegiatan fiktif belum ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Terkait LHP BPK RI tahun 2017, beberapa aset tanah bernilai puluhan miliar juga bermasalah. Selain itu, ditemukan juga beberapa kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya.

Selain aset dan kendaraan dinas, aset berupa peralatan kerja seperti komputer, laptop dan notebook senilai lebih dari Rp 900 juta juga tidak jelas keberadaannya.

Menurut aktivis Serikat Rakyat Bengkulu Utara (Serbu), Lulus Triyono, atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI itu, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas temuan itu. Sebab, temuan aset, kendaraan dinas dan aset kerja itu bernilai puluhan miliar. “Dulu Bupati Mukomuko Ichwan Yunus saja menjadi tersangsangka korupsi gara-gara aset daerah 1 unit mobil fortuner, ini temuan aset cukup banyak, aparat harus turun tangan,” kata Lulus Triyono, Sabtu (3/11/2018)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.