Herawansyah : Terimakasih Atas Perhatian dan Kebijakan Gubernur Sebagai Pembina ASN

 

Bengkulu-intersisinews.com, Pemda Provinsi Bengkulu berupaya untuk memperjuangkan hak ASN terkait dengan pemberlakuan UU Nomor 5 Tahun 2014 atas pemberhentian dengan tidak hormat ASN terpidana korupsi yang telah memiliki putusan hukum tetap.

Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selaku Pembina Kepegawaian Daerah mengingatkan akan dampak sosial yang ditimbulkan oleh peraturan tersebut. “Jadi, dengan adanya penguatan APIP saya mengharapkan agar APIP dapat melindungi ASN dan benar-benar memberikan pembinaan kepada ASN sehingga tindak pidana korupsi yang melibatkan ASN dapat diminimalisir,” imbuhnya.

Lanjut Rohidin Mersyah, Judicial Review terhadap UU tersebut perlu dilakukan. Mengingat ASN yang bersalah telah mendapat kurungan penjara, sudah mengembalikan kerugian dan sudah mendapat dampak sosial di masyarakat. “Sebagai Kepala Daerah kami tentu patuh dan taat asas untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang diamanatkan KPK, Mendagri dan MenPAN-RB. Namun jabatan saya sebagai Pembina kepegawaian harus tetap melihat secara proporsional bagaimana peran mereka ketika bekerja sebagai ASN,” pungkasnya.

Keseriusan Pemda Provinsi Bengkulu untuk memperjuangkan hak ASN ini diwujudkan dengan mengirim utusan untuk berkoordinasi dan pendaftaran Yudisial Review ke Mahkamah konstitusi sebagaimana di ungkapkan Herawansyah yang ikut dalam Tim hukum Yudicial Review UU ASN.”Kita diperintahkan untuk melakukan koordinasi dan pendaftaran gugatan Judicial Review UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke Mahkamah Konstitusi” ujar nya

Herawansyah mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kebijakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai pembina ASN. “Saya secara pribadi mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Bengkulu Bapak Rohidin atas perhatian dan kebijakannya sebagai pembina ASN, patut di apresiasi dan didukung oleh segenap teman-teman ASN, kita bangga punya gubernur seperti Rohidin sebab diantara Kepala Daerah se Indonesia dia salah satu yang peduli nasib ASN jika aturan UU ASN tetap diberlakukan” pungkasnya (red)

 

berita ini telah di revisi dengan judul awal : Pemprov Bengkulu Resmi Ajukan Yudisial Review UU ASN

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.