Bengkulu-intersisinews.com, Setelah ditunjuknya Wakil Bupati Gusnan Mulyadi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku salah satu parpol pengusung ketika Pilkada lalu bersama Golkar dan PPP, tetap mengedepankan praduga tidak bersalah, dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila dalam perjalanan hukum nantinya, Dirwan tidak terbukti harus melepaskan. Tapi apabila terbukti, tentu proses hukum akan berlanjut seperti apa kedepannya,” ujar Ketua DPW PKS Provinsi Bengkulu, Sujono, di Bengkulu.
Dikatakan, PKS dalam pengusungan pasangan Dirwan-Gusnan pada Pilkada lalu hanya satu kursi, tidak akan menarik dukungan politiknya. Pasalnya proses Pilkada sendiri juga sudah selesai, sehingga sekarang tinggal lagi bagaimana kejadian serupa tidak sampai terulang kembali pada Plt Bupati-nya.
“Kita siap mendukung kepemimpinan sementara sekarang ini dan harapannya Plt Bupati dapat menjalankan tugasnya dengan baik, amanat serta tidak sampai tersandung hukum,” katanya, Selasa, (22/5/2018).
Ditambahkannya, peringatan yang diberikan pihaknya selaku salah satu parpol pengusung kepemimpinan di Bengkulu Selatan saat ini, agar kejadian yang terjadi di daerah lain, dimana sudah Kepala Daerahnya tersandung hukum, Plt Kepala Daerahnya ketika menjabat juga bermasalah dengan hukum.
“Kita ingatkan Plt Bupati Bengkulu Selatan dalam bekerja bisa lebih profesional lagi, dan selalu berhati-hati serta bekerja selalu mengacu pada aturan yang berlaku,” tukasnya.(red-2)