Bengkulu| Setelah tidak mendapat penjelasan terkait saham dari PT. Bengkulu Bio Energi (BBE) dari kepemilikan terbaru, akhirnya kepemilikan saham PT. BBE resmi digugat hal ini disampaikan Zetriansyah, SH selaku kuasa hukum.
” Kita sudah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Bengkulu terkait kepemilikan saham PT BBE yang teregister dengan nomor perkara 55/Pdt.G/2024/PN Bgl” sampainya 16/10/2024
Dalam gugatan zetriansyah menjelaskan menggugat pihak yang terkait. ” Pihak terkait yang kita gugat yaitu PT. Anugrah Prima Coalindo, Kementerian hukum dan HAM, Dirjend Minerba dan Bupati Bengkulu Tengah” sampainya
Adapun yang menjadi tuntutan dalam perkara tersebut :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pemilik yang sah seluruh saham dari PT. Bengkulu Bio Energi yang berasal dari Saudara Gunziryadi, Saudara Jauhari dan Saudara Sahala Marbun;
4. Menyatakan akta pendirian Nomor 12 tanggal 15 Agustus 2006 Notaris Rizfitriani Alamyah, SH, Akta Pernyataan keputusan Rapat Umum Luar bisa Para Pemegang Saham PT Bengkulu Bio Energi Nomor 106 tanggal 24 Agustus 2007 Notaris Rizfitriani Alamyah, SH, dan akta Pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang saham luar biasa PT Bengkulu Bio energi Nomor 52 tanggal 14 maret 2008 Notaris Rizfitriani Alamsyah,SH adalah Sah dan memiliki kekuatan hukum;
5. Menyatakan Perolehan Saham PT. Bengkulu Bio Energi oleh TERGUGAT I dan pemindahan saham selanjutnya adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
6. Memerintahkan TERGUGAT II untuk mencoret akta-akta yang timbul di kemudian hari kecuali akta-akta : akta pendirian Nomor 12 tanggal 15 Agustus 2006 Notaris Rizfitriani Alamyah, SH, Akta Pernyataan keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Bengkulu Bio Energi Nomor 106 tanggal 24 Agustus 2007 Notaris Rizfitriani Alamyah, SH, dan akta Pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang saham luar biasa PT Bengkulu Bio Energi Nomor 52 tanggal 14 maret 2008 Notaris Rizfitriani Alamsyah,SH;
7. Memeintakan TERGUGAT III untuk memproses perpanjangan ijin usaha pertambangan perpanjangan ijin usaha pertambangan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 249 Tahun 2010 Tentang persetujuan Peningkatan ijin Usaha Pertambangan Ekplorasi Menjadi Ijin usaha Pertambangan Operasi produksi Kepada PT Bengkulu Bio energy (KW.BT.010-021) melalui akta akta pendirian Nomor 12 tanggal 15 Agustus 2006 Notaris Rizfitriani Alamyah, SH, Akta Pernyataan keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Bengkulu bio Energi Nomor 106 tanggal 24 Agustus 2007 Notaris Rizfitriani Alamyah, SH, dan akta Pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang saham luar biasa PT Bengkulu Bio Energi Nomor 52 tanggal 14 maret 2008 Notaris Rizfitriani Alamsyah,SH;
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk patuh pada putusan ini;
9. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II,
TERGUGAT III secara tanggung renteng.
Diketahui melalui SIPP Pengadilan Negeri Bengkulu sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2024 mendatang (**)