JIMM: Gugatan Mereka itu untuk Kepentingan Masyarakat atau ada Kepentingan Pengusaha Cina

Heru Saputra saat memimpin aksi

Bengkulu-intersisinews.com, Gugatan yang mengatasnamakan warga kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait surat keputusan Menteri LHK nomor: SK.6528/MenLHK-PKTL/REN/PLA.0/11/2017 tanggal 29 November 2017 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi produksi batubara pada kawasan hutan produksi terbatas atas nama PT Bara Mega Quantum seluas 1.620,07 hektar, sangat disayangkan oleh Heru Saputra Ketua Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM), sebab dinilai gugatan tersebut sarat kepentingan karena aneh mereka hanya menggugat perizinan PT.Bara Mega Quantum, padahal banyak perusahaan Asing yang beroperasi dan merusak lingkungan kenapa tidak ikut digugat bahkan terindkasi didiamkan.

“Kita sangat menyayangkan gugatan yang mengatasnamakan masyarakat Kecamatan Taba Penanjung terhadap PT. Bara Mega Quantum yang terindikasi sarat kepentingan, aneh mereka hanya menggugat perizinan PT. Bara Mega Quantum, padahal banyak perusahaan asing yang beroperasi dan terindikasi merusak lingkungan kenapa tidak ikut digugat bahkan didiamkan saja, coba lihat lansung kedalam tambang kerusakan alam yang diakibatkan oleh aktifitas PT. Danau Mas Hitam yang mendapatkan rapot merah dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH) kenapa tidak sekalian mereka gugat ke PTUN ada apa?, gugatan mereka itu untuk kepentingan masyarakat atau ada kepentingan pengusaha Cina dibalik ini semua” ujar Heru

Heru Saputra menambahkan sudah waktunya Pemerintah, Dewan dan Aparatur Penegak hukum untuk turun lansung ke tambang guna melakukan penertiban terhadap perizinan tambang yang bermasalah, sebab jika terus dibiarkan akan merugikan masyarakat. “Kita meminta Pemerintah, Dewan dan Aparatur Penegak Hukum untuk turun lansung ke lokasi tambang untuk melakukan penertiban terhadap perizinan tambang yang bermasalah, jika ijinnya tidak lengkap ataupun sudah habis jangka waktunya untuk segera di tertibkan, selain itu untuk mencari sumber permasalahan aktifitas batubara sungai yang melakukan pencemaran aliran sungai Bengkulu untuk segera ditindak sebab jika terus dibiarkan akan merugikan masyarakat. Pungkas Heru

Diketahui Perwakilan Warga dari lima desa di kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, kamis (19/2) Kota Bengkulu. Gugatan ini dilakukan untuk melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait perkara surat keputusan Menteri LHK nomor: SK.6528/MenLHK-PKTL/REN/PLA.0/11/2017 tanggal 29 November 2017 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi batubara pada kawasan hutan produksi terbatas atas nama PT Bara Mega Quantum seluas 1.620,07 hektar.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.